JAKARTA - Serikat buruh mengaku kecewa dengan penetapan formula kenaikan upah minimum 2024.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan kalau pasalnya formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja yang membuat besaran kenaikan upah menjadi kecil untuk tahun 2024.
BACA JUGA:
"Ketika ada penetapan upah kemarin membuat kami para buruh kecewa pada hasilnya," ujar Mirah dalam Market Review IDX Channel, Kamis (23/11/2023).
Mirah menjelaskan komponen pembentuk angka kenaikannya upah dalam PP 51/2023 itu terdiri dari inflasi tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi tahun berjalan, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha dengan nilai 0,1 - 0,3.
BACA JUGA:
Menurut Mirah pengukuran inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan tidak relevan menjadi penghitungan kenaikan upah untuk menjaga daya beli buruh di tahun depan.
Karena setiap penetapan upah, baru akan terealisasi pada tahun berikutnya yang mana kondisi makro ekonomi pun sudah berubah.