Tak Hanya Peringatan Delisting, BEI Minta Waskita Karya Ungkap Skema Restrukturisasi Utang

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 11:03 WIB
BEI Delisting Waskita Karya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Selaku self-regulatory pasar modal, Bursa juga meminta WSKT untuk membeberkan rencana restrukturisasi utang.

Seperti diketahui, gembok perdagangan yang mencengkeram BUMN Karya ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. Enam bulan suspensi ini membuat bursa mengingatkan soal risiko delisting.

“Kami follow up dengan permintaan kepada mereka untuk menyampaikan business plan, apa yang dilakukan untuk perbaikan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Apabila tak ada progres yang signifikan, maka enam bulan berikutnya bursa bakal mengingatkan kembali soal potensi delisting.

“Jadi ini baru pengumuman yang pertama ya, dari 4 kali nanti pengumuman yang akan dilakukan,” paparnya.

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Selaku self-regulatory pasar modal, Bursa juga meminta WSKT untuk membeberkan rencana restrukturisasi utang.

Seperti diketahui, gembok perdagangan yang mencengkeram BUMN Karya ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. Enam bulan suspensi ini membuat bursa mengingatkan soal risiko delisting.

“Kami follow up dengan permintaan kepada mereka untuk menyampaikan business plan, apa yang dilakukan untuk perbaikan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Apabila tak ada progres yang signifikan, maka enam bulan berikutnya bursa bakal mengingatkan kembali soal potensi delisting.

“Jadi ini baru pengumuman yang pertama ya, dari 4 kali nanti pengumuman yang akan dilakukan,” paparnya.

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.2 delisting, dalam hal ini forced/paksa delisting dilakukan apabila suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan.

Kondisi ini didahului dengan Ketentuan III.3.1.1 yang mengatur bahwa saham perusahaan bakal dihapus apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Sesuai perhitungan suspensi pertama pada 8 Mei 2023, suspensi WSKT akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.

Apa Tanggapan WSKT?

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan pihaknya sedang fokus menyelesaikan review terhadap master restructuring agreement (MRA). Perseroan juga tengah menanti persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi.

“Perseroan optimis dapat meneyelesaikan review MRA, persetujuan kreditur bank dan pemegang obligasi, sehingga suspensi dapat segera dibuka pada Triwulan I-2024,” kata Ermy dalam keterangan, Kamis (23/11/2023) kemarin.

Saat ini perseroan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi. Ermy menyampaikan mayoritas kreditur perbankan yang mewakili 80 persen nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perseroan.

“Sebagai bagian dari proses restru tersebut, perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” tegas Ermy.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya