Cara Ajukan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 08:01 WIB
Tes SKD CPNS 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Peserta CPNS 2023 yang dinyatakan tak lolos tes SKD dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam setiap instansi diberikan waktu untuk menanggapi sanggahan untuk memverifikasi Kembali kesesuaian persyaratan nilai SKD yang telah ditetapkan dalam instansi dengan nilai milik mereka masing-masing.

Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 tersebut pada 23-25 November 2023. Masa sanggah ini dilakukan setelah pengumuman hasil SKD CPNS 2023 pada 20-22 November 2023.

Hal ini berdasarkan surat edaran tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu digaris bawahi bahwa dalam masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, tetapi menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Berikut cara mengajukan masa sanggah hasil SKD CPNS 2023:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya