UMKM Ditagih Rp118 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai

Michelle Natalia, Jurnalis
Minggu 26 November 2023 21:09 WIB
Bea Cukai Jelaskan Soal UMKM Ditagih Rp118 Juta. (Foto: okezone.com/Bea Cukai)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu menerangkan soal insiden CV Borneo Aquatic selaku UMKM yang memperoleh tagihan Rp118 juta ketika pertama kali melakukan ekspor.

DJBC menjelaskan asal muasal tagihan tersebut setelah mereka menelusuri ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok yang menangani eksportasi barangnya.

"CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023. Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan," tulis @beacukaiRI di akun X, Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.

Atas hal tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat. Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," sambung Bea Cukai.

Adapun permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada tanggal 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali hingga dinyatakan lengkap dan benar pada 14 November 2023.

"Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir," tambahnya.

Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya