Ini Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Selasa 28 November 2023 11:09 WIB
Cara dan syarat gadai sertifikat tanah di pegadaian (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini cara dan syarat gadai sertifikat tanah di pegadaian yang perlu diketahui.

Gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat dan jumlah besar.

Gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian (Persero) dikenal dengan nama Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah berupa sertifikat tanah.

Berikut syarat dan langkah- langkah menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapatkan dana pinjaman cepat.

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

- Persyaratan nasabah

1. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

2. Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

3. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin

4. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

5. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

6. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

7. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.

8. Profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab

- Persyaratan jaminan

Apabila jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.

3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Apabila jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

1. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

2. Bukti bayar PBB tahun terakhir.

3. Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

4. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.

5. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6. Bukan jalur hijau.

7. Tidak dalam sengketa hukum.

8. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Cara gadai serifikat tanah di Pegadaian

1. Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat, baik syariah atau konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

2. Serahkan berkas persyaratan ke Pegadaian. Setelah berkas diverifikasi, tanah yang hendak digadaikan akan disurvei.

3. Kemudian, tim Pegadaian akan menentukan besaran pinjaman maksimal (marhun bih) yang bisa diserahkan setelah meninjau tanah yang bersangkutan.

4. Apabila peminjam menyetujui nilai gadai, uang pinjaman bisa diambil di cabang Pegadaian terdekat atau ditransfer ke rekening bank nasabah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya