JAKARTA - TikTok Shop dikabarkan akan bergabung dengan platform lain saat kembali beroperasi di Indonesia.
"Nah, untuk gabungan dgn platform itu akan dibahas lebih teknis. Tapi prinsip dasarnya adalah dia tidak melanggar peraturan yg menyatakan tidak boleh adanya penyatuan antara social media dgn e-commerce. Kan ga fair. Itu alasannya kenapa kita atur," kata Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga ketika ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, dengan izin Tiktok yang saat ini hanya sosial media maka tidak bisa digunakan untuk berjualan.
"Tidak bisa social media dipakai buat jualan. Kalau dia mau jualan, dia harus punya e-commerce. Kalau dia mau social media ya social media," urainya.
Jerry berharap dengan aturan itu akan menciptakan keadilan dan keberpihakan pada UMKM.
"Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yg kongkret kepada pelaku UMKM," lanjutnya.
Jerry juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang Tiktok beroperasi di Indonesia selama mematuhi peraturan yang ada.
"Kita itu mengatur. Nah kenapa kemarin TikTok Shop itu ditutup? Karena dia tidak mengikuti, tidak mematuhi peraturan yang mengatakan yang namanya social media dan e-commerce itu nggak bisa jadi satu fungsinya," paparnya.
BACA JUGA:
Jerry menambahkan, selama sebuah platform mempunyai izin e-commerce dan tidak digabung, maka pemerintah tetap bisa memperbolehkan platform tersebut untuk beroperasi.
"Nah, makanya ada Permendag 31 tahun 2023 yang menyatakan ada pemisahan itu. Nah, oleh karena itu saya dan pak menteri sampaikan, dan teman-teman dari Kementerian Perdagangan sudah sampaikan, silahkan saja kalau mau jualan. Selama punya izin e-commerce. Sesederhana itu, sesimpel itu," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)