"Kita itu mengatur. Nah kenapa kemarin TikTok Shop itu ditutup? Karena dia tidak mengikuti, tidak mematuhi peraturan yang mengatakan yang namanya social media dan e-commerce itu nggak bisa jadi satu fungsinya," paparnya.
BACA JUGA:
Jerry menambahkan, selama sebuah platform mempunyai izin e-commerce dan tidak digabung, maka pemerintah tetap bisa memperbolehkan platform tersebut untuk beroperasi.
"Nah, makanya ada Permendag 31 tahun 2023 yang menyatakan ada pemisahan itu. Nah, oleh karena itu saya dan pak menteri sampaikan, dan teman-teman dari Kementerian Perdagangan sudah sampaikan, silahkan saja kalau mau jualan. Selama punya izin e-commerce. Sesederhana itu, sesimpel itu," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)