Saat ini, hanya ada empat tahap dan menggunakan aplikasi digital SAKTI. Penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik akan terverifikasi dan merupakan salah satu upaya dari sisi penjaminan keamanan dan penjaminan kenirsangkalan atau penolakan terhadap mereka yang memiliki otoritas anggaran.
Upaya menjamin kenirsangkalan sumber daya, yang juga akan menjamin terkait keamanan data dan informasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola dengan kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatanganan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan dan penggunaan kertas pro lingkungan (green budgeting) dan meningkatkan keamanan dokumen dan data.
"Untuk itu, dengan segala hormat, kami mohon kesediaan Bapak Presiden untuk dapat menyerahkan DIPA secara simbolis kepada seluruh menteri, pimpinan lembaga, dan daftar alokasi transfer ke daerah tahun 2024 kepada gubernur yang hadir pada hari ini dan sekaligus memberi arahan pelaksanaan APBN tahun 2024," pungkas Sri.
(Feby Novalius)