Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Ini Besarannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 30 November 2023 11:33 WIB
Ilustrasi gaji pantarlih (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas. Sedangkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah sekitar 2 bulan.

Pemerintah juga menyediakan biaya perlindungan bagi petugas ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan daftar sebagai berikut.

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang

- Cacat permanen: Rp3,8 juta per orang

- Luka berat: Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Sementara itu, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Karena Desa Brangol ada 5 TPS, maka yang dibutuhkan petugas pantarlih sebanyak 5 orang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya