JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 tahun gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997) dan Rp1.000 gambar kelapa sawit (tahun emisi 1993). Pencabutan dan penarikan uang logam tersebut berlaku 1 Desember 2023.
Mengutip informasi dari BI, Jumat (1/12/2023), pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut spesifikasi uang logam Rp500 tahun emisi 1991
Gambar depan:
- Gambar Garuda Pancasila
- Tahun pencetakan 1991,1992
- Tulisan Bank Indonesia
- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Gambar Belakang:
- Tulisan Bunga Melati
- Gambar setangkai Bunga Melati
- Tulisan Rp500
- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Bagian sisi:
- Bergerigi
Diminsi:
- Bahan alumunium bronze
- Warna kuning emas
- Berat 5,29 gram
- Ketebalan 1,80 mm
Berikut spesifikasi uang logam Rp1.000 tahun emisi 1993
Gambar depan:
- Tulisan Bank Indonesia
- Gambar Garuda Pancasila
- Tahun pencetakan 1993, 1994 dan seterusnya
Gambar Belakang:
- Tulisan kelapa sawit
- Tulisan Rp1.000
- Gambar pohon kelapa sawit
Bagian sisi:
Bergerigi terputus-putus
Dimensi:
Bahan luar Cupro Nickel
Bahan dalam Alumunium Bronze
Warna putih perak (luar) dan kuning emas (dalam)
Berat 8,60 gram
Diameter lingkar luar Rp26 mm
Diameter lingkar dalam 18 mm
Ketebalan 2,40 mm
Berikut spesifikasi uang logam Rp500 tahun emisi 1997
Gambar depan:
- Gambar Garuda Pancasila
- Tulisan Bank Pancasila
- Tahun pencetakan 1997, 1998 dan seterusnya
Gambar Belakang:
Gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai dan daun
Tulisan 500
Tulisan Bunga Melati
Tulisan Rupiah
Bagian Sisi:
Rata (tidak bergerigi)
Dimensi:
Bahan alumunium bronze
Warna kuning emas
Berat 5,34 gram
Diameter 24 mm
Ketebalan 1,83 mm
(Feby Novalius)