Dikatakannya, revisi aturan ini tidak hanya berlaku bagi Freeport, melainkan juga untuk pelaku usaha pertambangan yang lain.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan manfaat tambahan untuk negara.
"Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi," pungkasnya.
(Taufik Fajar)