Peraturan Baru Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Diskon Pajak

Arfiah, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2023 05:06 WIB
pemerintah siapkan insentif beli rumah (Foto: shutterstock)
Share :

JAKARTA - Terdapat kebijakan terbaru soal diskon pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023. Peraturan itu menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

"Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya," jelas Dwi.

Lanjut Dwi, bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya