Peraturan Baru Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Diskon Pajak

Arfiah, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2023 05:06 WIB
pemerintah siapkan insentif beli rumah (Foto: shutterstock)
Share :

Adapun berdasarkan Pasal 7 PMK, bahwa PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Selain itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Baca selengkapnya: Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Diskon Pajak, Ini Aturan Barunya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya