JAKARTA – Upah minimum tahun 2024 pada 38 provinsi di Indonesia sudah ditetapkan. Pada Pasal 35 PP No 51/2023, upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
Sama seperti UMP, jika tanggal 30 November bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur, harus diumumkan 1 hari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.
Berikut 4 fakta menarik UMK 2024, manakah yang paling besar? Minggu, (3/12/2023).
1. Kenaikan UMP atau UMK Diiringi Produktivitas Pekerja
Dalam menetapkan UMP/UMK 2024 pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta para serikat pekerja untuk merumuskan formula yang tepat. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa formula penetapan UMP 2024 dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Bambang Budi Suwarso menjelaskan, kebijakan pemerintah dengan menetapkan UMP/UMK di tahun 2024 ini harus diiringi dengan kenaikan produktivitas dari para pekerjanya. Hal ini bertujuan agar dapat menjaga daya saing industri.
“Sehingga harga barang kita bisa bersaing harga dengan produk sejenis di luar negeri," katanya.
2. Adanya Kepastian Berusaha
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 memiliki dampak positif dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, yang pada gilirannya akan membawa keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan. Dalam konteks seperti ini, perusahaan diharapkan dapat meraih keuntungan dan menjalankan stabilitas keuangan dengan baik.
“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, menerapkan sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi opsi yang dipilih dan diwajibkan,” kata Ida.