Simak Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Senin 04 Desember 2023 13:34 WIB
Aturan Terbaru Pinjaman Online. (Foto :Okezone.com/Freepik)
Share :

Adapun, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Tak hanya itu, OJK juga telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.

“Kami akan monitor terus dan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P yang sudah kami umumkan,” tutur Agusman. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya