JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi realisasi rencana tindak atau action plan PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku. Adapun rencana tindak tersebut memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2023.
“Kami sedang monitor ketat, kami akan lihat apakah langkah perbaikan dapat dilaksanakan tepat waktu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).
Dalam realisasi rencana tindak tersebut, OJK mengharapkan Akulaku melakukan perbaikan pada proses bisnis, manajemen risiko, serta melakukan penguatan tata kelola secara keseluruhan.
Sebelumnya, Agusman mengatakan bahwa OJK akan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) Akulaku. Namun, pencabutan sanksi tersebut akan dilakukan jika Akulaku memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan OJK.
"Pencabutan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan," ujar Agusman.
Sebagai informasi, OJK melayangkan sanksi tersebut dikarenakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
(Feby Novalius)