JAKARTA - Pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,54% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp255,20 triliun.
BACA JUGA:
Sementara, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,93% secara tahunan dengan nilai sebesar Rp146,52 triliun per Oktober 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,40% secara tahunan menjadi Rp117,72 triliun.
BACA JUGA:
“Secara umum, permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 435,98% dan 340,54%, jauh di atas threshold sebesar 120%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring pada Senin (5/12/2023).