JAKARTA – Bagaimana jika ditagih pijol padahal tidak meminjam? Terkadang nasabah mendapatkan terror pinjaman online (pinjol) padahal tidak menggunakan aplikasi tersebut.
Banyak kasus beberapa Perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah. Tentunya ini akan membuat beberapa Masyarakat khawatir dan takut saat ditagih pinjol.
Terkait dengan modus tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penagih itu merupakan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol yang sudah terdaftar atau sudah ada izin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.
Jika oknum pinjol ilegal melakukan intimidasi, Masyarakat yang bersangkutan diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian.
Lalu bagaimana jika ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Dikutip dari catatan Okezone, berikut penjelasannya Selasa (5/11/2023).
Apabila mengalami kejadian tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti ini: