Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA:
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," katanya.
"Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan," tambahnya.
Sebelumnya informasi adanya ancaman bom yang terjadi pada penerbangan Pelita Air tersebut diinformasikan oleh Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman di media sosial X pribadinya.
Dalam unggahanya, maskapai Pelita Air dengan penerbangan IP205 PKPWD SUB-CGK melakukan proses pemindahan pesawat ke tempat yang jauh ke tempat terpencil lantaran adanya informasi ancaman bom.
(Zuhirna Wulan Dilla)