Ia juga mengingatkan bahwa bagi pelaku yang tertangkap tangan melakukan vandalisme di fasilitas LRT Jabodebek akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib.
Adapun jika merujuk pada Undang-undang 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Dimana pada Pasal 180 diatur bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian, bisa dihukum pidana penjara paling lama 3 tahun.
Maka itu, Mahendro berharap, antusiasme masyarakat menggunakan LRT juga diimbangi dengan kesadaran untuk turut menjaga fasilitas sehingga menciptakan perjalanan yang nyaman dan menyenangkan.
(Taufik Fajar)