Aksi Vandalisme, Kursi LRT Jabodebek Bolong akibat Ulah Penumpang Usil

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 19:36 WIB
Kursi LRT Jabodebek (Foto: LRT)
Share :

Ia juga mengingatkan bahwa bagi pelaku yang tertangkap tangan melakukan vandalisme di fasilitas LRT Jabodebek akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib.

Adapun jika merujuk pada Undang-undang 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Dimana pada Pasal 180 diatur bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian, bisa dihukum pidana penjara paling lama 3 tahun.

Maka itu, Mahendro berharap, antusiasme masyarakat menggunakan LRT juga diimbangi dengan kesadaran untuk turut menjaga fasilitas sehingga menciptakan perjalanan yang nyaman dan menyenangkan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya