Menteri ATR: Peta Jalan KKPR Prasyarat RI Jadi Negara High Income

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 18:40 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. (Foto: Okezone.com/ATR)
Share :

Selain itu, Hadi Thajanto juga menambahkan, bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, "Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan dilakukan melalui layanan penerbitan KKPR oleh Kementerian ATR/BPN, layanan Persetujuan Lingkungan (PL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat" ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadi Tjahjanto lebih lanjut mengatakan bahwa KKPR merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang, "tentu, tujuannya untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan" tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa UUCK sebagai payung hukum dalam memberikan kepastian investasi, "dengan adanya kepastian ini, maka akan mempercepat realisasi investasi, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi," pungkas Hadi Tjahjanto.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya