BEI Cabut Izin Credit Suisse Sekuritas

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 11:33 WIB
BEI cabut izin usaha Credit Suisse (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia. Izin resmi dicabut berlaku pada Jumat, 8 Desember 2023.

Pencabutan ini didasari oleh permohonan pencabutan dari broker berkode CS tersebut.

“Diumumkan terhitung per tanggal 8 Desember 2023, BEI mencabut SPAB PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Jumat (8/12).

Sebagaimana diketahui, PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa sejak 2007, dengan nama yang saat itu masih PT Credit Suisse Securities Indonesia. Perseroan mengubah pelafalan nama Indonesia pada 31 Januari 2017.

Berdiri pada 1997 sebagai representasi perwakilan Credit Suisse di Indonesia, broker ini sempat berganti nama menjadi PT Credit Suisse First Boston Indonesia. Izin Bapepam (kini OJK) diperoleh pada 2 September 2002, lalu berubah nama menjadi PT Credit Suisse Securities Indonesia pada 2005.

Manajemen PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menyampaikan pihaknya bermaksud untuk mengembalikan izin usaha perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ini berlangsung setelah Credit Suisse Group AG diakuisisi oleh UBS Group AG pada Juni 2023.

“PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (“Perusahaan”) bahwa Perusahaan bermaksud untuk mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) izin usaha Perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, dan Persetujuan Kegiatan Lain Penjamin Emisi Efek Dalam Bentuk Penyediaan Layanan Dukungan dan Referensi kepada Perusahaan Afiliasi Global,” kata Manajemen.

Manajemen mengungkapkan bahwa pilihan ini diambil merujuk kepada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UU P2SK") yang antara lain mengubah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UU Pasar Modal") yang mengatur bahwa setiap pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan pengendalian di lebih dari satu perusahaan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali untuk kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah

“Sehubungan dengan rencana tersebut, apabila para nasabah Perusahaan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban yang belum terselesaikan (apabila ada) berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mohon hubungi perusahaan,” terang manajemen.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya