Ketiga, calon nasabah masih memiliki tagihan lain. Dalam mengajukan pinjol, calon nasabah tidak diperbolehkan untuk memiliki tagihan yang belum lunas. Hal ini dikarenakan pihak penyedia layanan akan memeriksa dan mempertimbangkan kembali risiko yang akan diterima.
Keempat, calon nasabah memiliki riwayat kredit yang buruk. Penyedia layanan biasanya akan memeriksa riwayat kredit calon nasabah melalui BI Checking atau OJK SLIK. Sehingga memiliki riwayat kredit buruk, seperti menunggak pembayaran, membayar terlambat, atau memiliki banyak utang akan menjadi pertimbangan yang penting bagi penyedia layanan. Mereka akan menganggap calon nasabah berisiko tinggi untuk gagal bayar dan akan menolak pengajuannya.
Terakhir, masuk ke dalam black list. Black list atau daftar hitam adalah daftar yang berisi nama-nama orang yang pernah melakukan tidak penipuan atau pemalsuan data dalam urusan keuangan. Jika identitas calon nasabah masuk ke dalam daftar tersebut, maka dia tidak akan bisa mengajukan pinjaman online di manapun.
Baca Selengkapnya: Kenapa Pengajuan Pinjol Tidak di ACC?
(Feby Novalius)