-Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
-Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
-Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
-Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
-Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
-Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
-IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN.
-Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi lalu klik Ya
-Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci di pojok kanan bawah
Demikian informasi mengenai Alasan Kenapa E-KTP Harus Diganti Jadi IKD.
(Taufik Fajar)