JAKARTA - Masyarakat semakin banyak yang menjadikan pinjaman online (pinjol) sebagai jalan alternatif untuk memenuhi berbagai keperluan mereka.
Hal ini terjadi karena kemudahan dan kecepatan proses pengajuan pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol. Dengan hanya menggunakan ponsel, masyarakat dapat mengajukan pinjaman secara online tanpa perlu mengurus berbagai persyaratan yang rumit.
Okezone merangkum fakta terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri sanksi pada pelanggaran pinjol, Minggu (10/12/2023)
1. Sanksi 12 Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 12 penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, dan tujuh perusahaan modal ventura dengan alasan yang sama.
2. Pengenaan Sanksi Administratif Pinjol
Untuk penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,OJK telah menerbitkan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman.
Perihal kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66% secara tahunan. Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89%.
3. Perusahaan yang Belum Memenuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
Pada bulan November 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Agusman menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana tindak atau action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.
4. Batas Waktu Penagihan Pinjol Legal
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol legal dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjol dapat melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan Perusahaan.
Penyelidikan utang ini memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun sudah 90 hari, pinjol tidak langsung menganggap utang sudah lunas serta mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai.
Bunga pinjaman dihitung sebesar 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.
(Feby Novalius)