Sejalan dengan pemutusan hubungan kerja, Nestle Indonesia menawarkan paket kompensasi.
Manajemen juga mengklaim bahwa kompensasi yang diberikan jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan dalam perundang-undangan.
“Untuk itu, manajemen telah menawarkan paket kompensasi yang jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan peraturan perundang-undangan kepada para karyawan yang terdampak transformasi bisnis ini,” papar manajemen.
Adapun aksi solidaritas yang mungkin terjadi akibat PHK, lanjut manajemen, merupakan hal wajar dalam dinamika hubungan industrial.
Perusahaan mengajak semua pihak untuk senantiasa menghormati proses yang berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Perusahaan akan terus melakukan yang terbaik kepada karyawan terdampak serta memastikan tidak ada gangguan dalam
pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnisnya di Indonesia,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)