Waspada! Pinjol Ilegal Marak saat Libur Nataru

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2023 15:23 WIB
Waspada Pinjol ilegal. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran-tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini biasanya, menjelang periode natal dan tahun baru (nataru), penawaran pinjol akan mengalami peningkatan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Sardjito menyatakan, masyarakat akan cenderung lebih banyak meminjam uang pada nataru untuk memenuhi kebutuhan saat masa liburan.

“Biasanya masyarakat maunya yang simpel, baik yang berizin ataupun tidak berizin (tetap digunakan), tapi tetap harus memperhatikan risikonya,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa saat periode liburan, masyarakat lebih rentan tersangkut penipuan hingga pinjol ilegal.

Ia menyebut, di hari libur biasanya masyarakat memiliki banyak waktu senggang, hal itu membuat masyarakat bisa menerima informasi lebih banyak. Selain itu, banyak kantor bank juga tutup di periode libur, yang menyebabkan masyarakat lebih sulit untuk memverifikasi informasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya