JAKARTA - Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya. Pemusnahan dilakukan terhadap jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai Rp4.869.332.840,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida merincikan bahwa kali ini pihaknya memusnahkan sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp2.764.545.708,00.
“Barang yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya,” jelas Elly, Kamis (14/12/2023).
Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut terhadap sinergi pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya bersama 6 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Priangan Timur, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
“Kami bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal. Selain itu, pemusnahan merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan,” ujar Elly.