Terlepas dari hal itu, Mahendra memaparkan pihaknya bakal tetap melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A, B, dan C.
“Jadwal pembayaran dan nilai bagi hasil yang tetap sesuai perjanjian perwaliamanatan, dengan melakukan penyetoran dana pada tanggal 15 Desember 2023,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memiliki nilai pokok keseluruhan senilai Rp500 miliar, yang terbagi dalam 3 seri.
Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020 dengan jumlah sebesar Rp184 miliar. Seri B memiliki jangka waktu 5 tahun senilai Rp159 miliar, dan Seri C bertenor 7 senilai Rp157 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)