4 Risiko Galbay di AdaKami

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 14:49 WIB
Ilustrasi risiko galbay di adakami (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA- Terdapat 4 risiko galbay di AdaKami akan diulas kali ini. Galbay atau gagal bayar merupakan sebuah istilah yang umum ditemukan dalam dunia pinjol (pinjaman online).

BACA JUGA:

Cara Bersihkan Nama akibat Gagal Bayar Pinjol 

Galbay sendiri merujuk pada situasi dimana seseorang yang memiliki pinjaman online memutuskan untuk tidak memenuhi kewajibannya atau membayar tagihan sesuai waktu yang telah disepakati bersama. Ada banyak faktor yang menyebabkan nasabah melakukan galbay. Meskipun umumnya adalah faktor kesulitan keuangan.

Aksi galbay tidak hanya dilakukan nasabah saat meminjam di pinjol ilegal, namun juga terdapat yang legal seperti AdaKami.

Lantas, apa saja risiko yang akan dihadapi jika galbay di AdaKami? Berikut penjelasannya berdasarkan berbagai sumber, Jumat (15/12/2023).

1. Penagihan dari pihak AdaKami

Sebagaimana tindakan perusahaan peer-to-peer lending online lainnya, apabila ada nasabah yang gagal bayar dan melarikan diri dari tanggung jawab maka pihak AdaKami akan terus melakukan penagihan.

Penagihan yang dilakukan pun bisa melalui telepon, pesan singkat, atau didatangi oleh debt collector (DC).

2. Denda yang Semakin Bertambah

Risiko lain yang akan dihadapi nasabah galbay adalah denda pinjaman yang akan terus bertambah seiring waktu. Perlu diketahui, saat memutuskan untuk melakukan pinjaman maka nasabah setuju bahwa mereka harus membayar pokok pinjaman, bunga, dan juga denda jika terlambat bayar tagihan.

Denda tersebut akan terus bertambah per hari jika tidak segera dilunasi oleh nasabah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya