3. Kredit Skor Menurun
AdaKami merupakan salah satu pinjol legal yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga saat nasabah melakukan pinjaman otomatis kredit skornya akan terekam di SLIK OJK.
Jika nasabah melakukan galbay, maka kredit skor bisa menurun. Penurunan kredit skor akan berimbas pada sulitnya mengajukan pinjaman di masa mendatang atau bahkan bisa diblacklist oleh lembaga keuangan lainnya.
4. Berurusan dengan Hukum
Risiko terburuk yang bisa dihadapi nasabah galbay adalah berurusan dengan hukum. Nasabah bisa saja mendapatkan penagihan hutang melalui pengadilan atau penyitaan aset.
Demikian 4 resiko galbay di AdaKami.
(Hafid Fuad)