JAKARTA- Terdapat 4 risiko galbay di AdaKami akan diulas kali ini. Galbay atau gagal bayar merupakan sebuah istilah yang umum ditemukan dalam dunia pinjol (pinjaman online).
Cara Bersihkan Nama akibat Gagal Bayar Pinjol
Galbay sendiri merujuk pada situasi dimana seseorang yang memiliki pinjaman online memutuskan untuk tidak memenuhi kewajibannya atau membayar tagihan sesuai waktu yang telah disepakati bersama. Ada banyak faktor yang menyebabkan nasabah melakukan galbay. Meskipun umumnya adalah faktor kesulitan keuangan.
Aksi galbay tidak hanya dilakukan nasabah saat meminjam di pinjol ilegal, namun juga terdapat yang legal seperti AdaKami.
Lantas, apa saja risiko yang akan dihadapi jika galbay di AdaKami? Berikut penjelasannya berdasarkan berbagai sumber, Jumat (15/12/2023).
1. Penagihan dari pihak AdaKami
Sebagaimana tindakan perusahaan peer-to-peer lending online lainnya, apabila ada nasabah yang gagal bayar dan melarikan diri dari tanggung jawab maka pihak AdaKami akan terus melakukan penagihan.
Penagihan yang dilakukan pun bisa melalui telepon, pesan singkat, atau didatangi oleh debt collector (DC).
2. Denda yang Semakin Bertambah
Risiko lain yang akan dihadapi nasabah galbay adalah denda pinjaman yang akan terus bertambah seiring waktu. Perlu diketahui, saat memutuskan untuk melakukan pinjaman maka nasabah setuju bahwa mereka harus membayar pokok pinjaman, bunga, dan juga denda jika terlambat bayar tagihan.
Denda tersebut akan terus bertambah per hari jika tidak segera dilunasi oleh nasabah.
3. Kredit Skor Menurun
AdaKami merupakan salah satu pinjol legal yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga saat nasabah melakukan pinjaman otomatis kredit skornya akan terekam di SLIK OJK.
Jika nasabah melakukan galbay, maka kredit skor bisa menurun. Penurunan kredit skor akan berimbas pada sulitnya mengajukan pinjaman di masa mendatang atau bahkan bisa diblacklist oleh lembaga keuangan lainnya.
4. Berurusan dengan Hukum
Risiko terburuk yang bisa dihadapi nasabah galbay adalah berurusan dengan hukum. Nasabah bisa saja mendapatkan penagihan hutang melalui pengadilan atau penyitaan aset.
Demikian 4 resiko galbay di AdaKami.
(Hafid Fuad)