JAKARTA - Masyarakat diimbau segera melakukan pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah tengah melakukan integrasi NIK menjadi NPWP.
Masyarakat pun dihimbau agar tidak lupa melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.
“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalui laman Instagram, ditulis (Sabtu/26/12/2023).
Lantas bagaimana cara melakukan pemadanan?
Berikut tata cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Buka situs web pajak.go.id. Kemudian klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.