- Buka menu PROFIL, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.
- Klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.
"Sampai dengan saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri," kata Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023 di Jakarta.
Jenderal pajak tersebut menambahkan, sudah ada sekitar 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Kemudian sebanyak 3,7 juta NIK wajib pajak yang melakukan pemadanan mandiri.
Maka, jangan sampai lupa untuk lakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri paling lambat 31 Desember 2023 melalui website DJP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)