Jangan Sampai Telat, Begini Cara Integrasi NIK KTP dan NPWP

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Sabtu 16 Desember 2023 17:16 WIB
Pemandanan nomor NIK jadi NPWP paling lambat 31 Desember (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Masyarakat diimbau segera melakukan pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah tengah melakukan integrasi NIK menjadi NPWP.

Masyarakat pun dihimbau agar tidak lupa melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalui laman Instagram, ditulis (Sabtu/26/12/2023).

Lantas bagaimana cara melakukan pemadanan?

Berikut tata cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

- Buka situs web pajak.go.id. Kemudian klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas.

- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.

- Buka menu PROFIL, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.

- Klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.

"Sampai dengan saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri," kata Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023 di Jakarta.

Jenderal pajak tersebut menambahkan, sudah ada sekitar 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Kemudian sebanyak 3,7 juta NIK wajib pajak yang melakukan pemadanan mandiri.

Maka, jangan sampai lupa untuk lakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri paling lambat 31 Desember 2023 melalui website DJP.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya