Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, lanjut Aman, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ini, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
“Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan,” pungkas Aman.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)