3. Menghubungi debitur pada jam-jam yang tidak layak seperti di malam hari atau saat debitur sedang bekerja tanpa izin merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak diizinkan. Kecuali pihak debitur telah memberikan izin.
4. Menyamar sebagai pihak lain atau menggunakan identitas palsu untuk menagih hutang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak etis. Dan dapat menciptakan kerugian dan ketidaknyamanan bagi debitur.
5. Menggunakan akun media sosial atau saluran komunikasi lainnya untuk menagih hutang tanpa izin dari debitur adalah tindakan yang melanggar privasi debitur.
6. Ancaman untuk menuntut atau mengambil tindakan hukum jika debitur tidak membayar hutang sebaiknya tidak dilakukan,kecuali jika perusahaan benar-benar memiliki niat dan kemampuan untuk melakukannya.
Ancaman tersebut dapat menciptakan ketegangan dan ketidaknyamanan antara perusahaan dan debitur.
Jika seorang debt collector melanggar aturan tersebut, maka debitur memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas yang berwenang. Salah satu pilihan adalah melaporkan ke ombudsman perbankan, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani sengketa di sektor perbankan.
Ombudsman perbankan memiliki wewenang untuk menyelidiki pelanggaran dan memberikan saran atau rekomendasi kepada lembaga keuangan terkait.
Debitur juga dapat melaporkan pelanggaran kepada lembaga perlindungan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak konsumen, termasuk dalam hal penagihan hutang.
(Taufik Fajar)