Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Naik Jadi Rp10 Juta/Unit

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2023 12:50 WIB
Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Naik. (Foto: Okezone.com/EBTKE)
Share :

JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan perubahan terkait besaran insentif konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor berbasis listrik. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam pasal 3 ayat 3 pada aturan tersebut tercantum, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Biaya konversi itu meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.

Kemudian pada pasal 3 ayat 4 beleid tersebut juga dijelaskan bahwa nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi.

"Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan," demikian tertulis pada pasal 3 ayat 5.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya