Namun, kata Mahfud, Pinjol hingga saat ini masih menjadi masalah di Indonesia.
“Pinjol ini ketika saya sampaikan ke Polri tidak bisa Pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK, OJK bilang itu bukan kewenangan kami, itu bukan kewenangan kami karena mereka ilegal tidak terdaftar.”
BACA JUGA:
Dia pun menceritakan yang kapasitasnya sebagai Menko Polhukam pun menginstruksikan agar pinjol diberantas.
“Berkali-kali saya panggil kemudian saya undang dalam rapat bersama gabungan dengan Menkopolhukam kita nyatakan bahwa itu tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itulah dalam sehari kemudian ditangkap 144 orang di hari itu juga,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)