JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan komitmen dalam memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Dalam menghadapi isu pencopotan beberapa Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang diduga melanggar netralitas, BKN mengambil langkah proaktif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN, Otok Kuswandaru, menegaskan, Pj Kepala Daerah yang tidak mematuhi prinsip netralitas berisiko menghadapi hukuman disiplin.
Jaksa Agung Jadikan Netralitas sebagai Prioritas di Tahun Politikjabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Kampar yang baru saja dicopot.
“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Provinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” ujar Otok, dikutip pada laman resmi bkn.go.id, sabtu (23/12/2023).
Selain mencopot jabatan, BKN juga merinci bahwa pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan lima Menteri, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). SKB tersebut telah disepakati pada September 2022.
Otok juga menyoroti pentingnya pemeriksaan komprehensif, mengingat potensi pelanggaran kode etik dan disiplin. Tim Auditor Manajemen ASN BKN telah melacak bahwa Pj Kepala Daerah yang dicopot turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai. Pemeriksaan yang lebih mendalam menjadi kunci untuk memahami sepenuhnya konteks dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.