3. Lapor polisi
Selain dari situs korban juga dapat melaporkan ke pihak polisi. Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.
4. Lapor ke bank
Setelah melaporkan ke polisi, korban dapat melaporkan ke pihak bank yang digunakan pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank.
Setelah mengajukan pengajuan, kemungkinan pihak bank akan menghubungi korban untuk mengkonfirmasikan Upaya tindak lanjut kasus penipuan yang dialami.
Baca Selengkapnya: Apakah Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Kembali?
(Feby Novalius)