"Nah hari ini kita lihat TikTok udah megambil alih Tokopedia dengan investasi Rp22 triliun. Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Itu sedang kami bahas dengan Mendag. Kami melihat belum ada perubahan dan ada indikasi pelanggaran Permendag 31," kata Teten.
2. Pemerintah Harus Konsisten pada Aturan
MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, mengapa pemerintah harusnya konsisten untuk menerapkan Permendag 31. Hal ini dilakukan supaya tidak ada praktik monopoli di platform digital di Indonesia.
"Hari ini sebenarnya pak Mendag juga sama pendapatnya dengan kita, cuma kan ngapain nunggu 4 bulan tak ada masa transisi di penerapan Permendag," katanya.
3. Koordinasi Kemenkop UKM dengan Sejumlah Pihak
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang dilakukan pada waktu lalu.
"Kalau bicara adalah paltfom kolaborasi TikTok-Tokped harusnya platform di Tokped, karena punya izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokped," katanya.
4. Tunggu Pernyataan Resmi
Adapun saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari TikTok terkait masih melakukan penjualan melalui sosial media TikTok bukan di Tokopedia.
(Taufik Fajar)