JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyoroti UU Omnibus Law pada kasus ledakan di smelter PT ITSS. Buruh menyinggung lemahnya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, sebagai dampak dari kemudahan investasi yang terlalu dimudahkan oleh Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah.
"Aspek Indonesia menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).
Mirah Sumirat menduga kuat ada pelanggaran aturan K3 di PT ITSS sehingga terjadi ledakan tungku smelter yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka-luka.
"Pimpinan perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum atas terjadinya tragedi kemanusiaan ini dan PT ITSS harus ditutup untuk sementara waktu agar proses pemeriksaan dapat dijalankan secara menyeluruh di seluruh area perusahaan," tegasnya.