JAKARTA - Crazy rich asal Surabaya Budi Said akan terjerat kasus pidana dalam kasus jual beli emas Antam.
Hal ini disampaikan kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam Fernandes Raja Saor.
BACA JUGA:
Menurutnya, Budi Said akan menyusul Eksi Anggraeni cs yang kini sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi 152,8 kg emas milik PT Antam.
"Secara mendasar begini, ketika ada orang melakukan tindak pidana itu kan tidak sendirian, ada beberapa orang yang terkait dengan sebuah tindak pidana. Kalau kita lihat dalam kasus Budi Said kan jelas diaudit BPK ditemukan bahwa Budi Said bisa menjadi orang ke 5, setelah 4 orang lainnya sudah jadi tersangka karena melakukan tindak pidana," kata Fernandes di Jakarta, Senin (25/12/2023).
BACA JUGA:
Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di PN Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara.