JAKARTA - Masyarakat wajib menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3 kg mulai 1 Januai 2024. Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan mengaku setuju jika peruntukan pembelian tabung gas 3 Kg hanya untuk kalangan tertentu.
"Setuju bahwa gas bersubsidi tabung melon 3 Kg diperuntukkan untuk kelompok masyarakat tertentu, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan," kata Yerry, Selasa (26/12/2023).
Namun, Yerry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu meminta PT Pertamina untuk tidak mempersulit rakyat kecil. Khususnya warga yang tinggal di pedesaan atau pedagang kecil yang merantau di kota dan tidak membawa kartu keluarga (KK).
"Jangan sampai yang paling berhak membeli LPG bersubsidi justru terhalang karena tidak membawa KK," kata dia.
Yerry menyebutkan, justru yang harus didata adalah kelompok masyarakat kelas menengah atas dan pelaku usaha yang tidak boleh membeli gas bersubsidi.
"Sebab jumlah kelompok ini lebih sedikit daripada jumlah masyarakat kelas menengah ke bawah yang berhak mendapat LPG bersubsidi," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, terang Tutuka, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)