Meski telah di blacklist, para debitur masih memiliki kesempatan untuk bisa kembali mengajukan pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan syarat telah melunasi seluruh cicilan pinjaman, termasuk juga bunga dan dendanya.
Maka para kreditur harus melakukan pengecekan rutin terhadap data yang terekam pada SLIK OJK. Ini untuk memastikan bahwa riwayat kredit para debitur telah benar-benar bersih
Baca selengkapnya :Utang Pinjol Jadi Pertimbangan saat Ajukan Pinjaman di Bank
(Zuhirna Wulan Dilla)