Pemilu 2024, Ingat Ini Sanksi bagi ASN yang Tak Netral

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2024 13:08 WIB
Jelang Pemilu, PNS harus netral (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemilu semakin dekat, Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin ditekankan untuk menjaga netralitas. Apabila melanggar, maka terdapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“#RekanASN kalian tahu tidak kalau membuat posting, comment, share, like , atau follow akun pemenangan bakal calon termasuk Pelanggaran Disiplin Netralitas ASN?,” tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpanrb) dalam laman instagram resminya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu, No. 2/2022: No. 800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022, No.1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, mengatur jenis pelanggaran netralitas ASN dan juga sanksi yang akan didapatkan.

Terdapat dua jenis pelanggaran netralitas ASN, yaitu pelanggaran kode etik dan disiplin.

Jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yaitu:

• Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

• Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

• Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

• Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.

• Mem-posting pada media sosial ataupun media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

• Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.

• Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri bakal calon.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya