Jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN yaitu:
• Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
• Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon
• Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
• Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
• Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
• Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.
• Mem-posting pada media sosial ataupun media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
• Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap Parpol atau bakal calon.
• Menjadi tim ahli atau tim kemenangan atau konsultan atau sebutan lainnya bagi Parpol atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
• Memberikan dukungan kepada bakal calon atau perorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk.
• Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan Parpol dan bakal calon.
Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang telah diuraikan di atas.