Adapun sanksi yang diberikan yaitu:
• Untuk Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN
• Dapat berupa sanksi moral terbuka yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.
• Serta sanksi moral tertutup yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas.
• Untuk Pelanggaran Disiplin Kode Etik Netralitas ASN
• Mendapatkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan
• Serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
• Itu dia tadi jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksi yang akan didapatkan. ASN haruslah selalu menjaga netralitas selama masa pemilu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)