JAKARTA – Segini gaji pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Pengawas TPS bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk panitia Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada pemilu serentak 2024.
Panitia untuk Pengawas Pemilu 2024 di Indonesia dibentuk dari Masyarakat yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang harus ditangani sebagai panitia pengawas pemilu.
Lalu berapa gaji pengawas TPS untuk pemilu tahun 2024? Dikutip dari beberapa sumber berikut penjelasannya, Rabu (3/1/2024).
Gaji Panwaslu tahun 2024 tertuang dalam ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai ketentuan, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik.
Besaran gaji untuk pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Sebagai informasi syarat untuk pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 adalah:
-Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
-Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
-Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
-Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
-Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara dan daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
-Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara maupun daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Demikian informasi mengenai Segini Gaji Pengawas TPS Untuk Pemilu Tahun 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)